kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apindo: Plan B penerimaan pajak harus simpel


Rabu, 13 September 2017 / 23:03 WIB
Apindo: Plan B penerimaan pajak harus simpel


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Dari awal tahun sampai 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan pajak 53,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun. Sementara pencapaian hanya Rp 685,6 triliun atau tumbuh 10,23% dibandingkan tahun lalu.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo melihat, posisi penerimaan pajak yang masih 53,5% dari target ini perlu tindakan yang cepat dari pemerintah. Kondisi ini, menurutnya, sudah tergolong darurat untuk pengamanan penerimaan pajak tahun ini.

Maka dari itu, menurut Prijo, pemerintah memerlukan plan B untuk mengamankan penerimaan. Ia mengatakan, ide yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah membuka “second window” atau pengampunan sanksi terhadap wajib pajak yang belum jujur ikut amnesti pajak atau tidak ikut amnesti pajak.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta juga mengatakan “second window” bisa dibuka oleh pemerintah apabila ingin mengamankan penerimaan tahun ini. Ia juga mendorong agar administrasi pajak tidak lagi membingungkan wajib pajak.

“Seharusnya setelah amnesti pajak, kebijakan pemerintah harus tidak lagi membebani, secara administrasi harus simpel, kalau tidak ya bisa terjadi lemak-lemak lagi. Ini bukan orang tidak mau patuh tapi pajak kita tidak gampang. Sementara pengusaha bersaing,” katanya kepada KONTAN, Rabu (13/9)

Ia menilai, pemerintah untuk melakukan pembenahan administrasi sebenarnya tidak perlu waktu yang lama,  Orang harus simpel agar mereka berubah. Mereka tidak takut bayar pajak. Mereka takut dengan administrasi yang salah,” katanya.

Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, seharusnya Menkeu keluarkan PMK tentang penghapusan denda pajak bagi WP yang belum bayar PPh tahun 2016. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cermat dan dengan data yang kuat.

“Pemerintah harus ada data jadi supaya terpetakan dengan baik. Harus diutamakan yang sudah punya NPWP tapi belum lapor. Pemerintah harus selektif dalam hal ini,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×