kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apindo mengapresiasi wacana pemerintah mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset


Selasa, 30 Maret 2021 / 21:16 WIB
Apindo mengapresiasi wacana pemerintah mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengapresiasi wacana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dengan memperkuat kerangka hukumnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan, pemerintah bakal berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

Pemerintah berharap, ini menjadi jalan penguatan kerangka hukum sekuritisasi aset sehingga pelaku usaha akan percaya dan lebih tertarik untuk menggunakan skema ini. 

Hariyadi kemudian mengatakan, dengan adanya upaya pemerintah ini, bisa menjadi hal yang positif bagi pelaku usaha karena ada alternatif sumber pendanaan. 

Baca Juga: OJK berupaya jaga sektor jasa keuangan tetap stabil, ini yang telah dilakukan di 2021

“Paling tidak ada opsi untuk mencari pendanaan. Ini bisa jadi pilihan, selain kredit bank atau leasing. Ini salah satu alternatif pendanaan,” ujar Hariyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3). 

Hariyadi lalu menjabarkan kondisi pelaku usaha swasta yang selama ini belum melakukan sekuritisasi aset. Menurutnya, bukan tidak mau, tetapi aset maupun cash flow pelaku usaha swasta berbeda-beda. 

Berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai lebih bisa dalam memperkirakan pendapatannya, bahkan untuk sekian tahun ke depan sehingga bisa melakukan sekuritisasi aset. 

“Swasta tidak seperti BUMN. Namun, kalau korporasi swasta solid dan posisi tawar tinggi lebih bisa memberi syarat pada krediturnya. Tapi ada juga yang tidak. Sehingga, kalau pengusaha swasta belum sekuritisasi aset, karena kondisi masing-masing berbeda,” tandasnya. 

Selanjutnya: OJK: Sekuritisasi aset belum berkembang karena dianggap instrumen kompleks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×