Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam jangka waktu minimal 12 bulan.
Apindo juga mendorong pemerintah untuk meninjau kembali implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023, yang dinilai kurang efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, rencana penyimpanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha.
Shinta mengungkapkan jika dunia usaha membutuhkan cash flow yang sehat untuk mendukung operasional. Kebijakan ini juga dinilai kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor, serta mengurangi daya saing investasi dengan negara tetangga, seperti Vietnam.
Baca Juga: Airlangga Update Aturan DHE SDA, Wajib Simpan DHE Minimal 50%?
Selain itu, Shinta mengemukakan pertimbangan lain yang dirasakan dunia usaha terkait ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE-SDA dan kredit modal kerja, dimana bunga kredit untuk modal kerja yang harus ditanggung oleh pelaku usaha saat ini relatif tinggi.
Ia menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan.
"Hal ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman dan tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank, yang sangat bergantung pada kredibilitas masing-masing perusahaan," tulis Shinta dalam keterangan resminya, Selasa (21/1).
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menambahkan, efek domino yang ditimbulkan dengan rencana kebijakan ini juga dirasakan berbeda oleh pelaku usaha.
Misalnya, pelaku usaha di sektor perikanan yang menilai jika insentif yang diberikan tidak cukup, karena suku bunga yang diberikan tidak mampu menutup biaya modal kerja (cost of fund).
Dengan hasil produksi perikanan fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca, eksportir perikanan lebih membutuhkan modal kerja yang memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik.
Oleh karenanya, Apindo mengusulkan agar retensi DHE dapat dikecualikan untuk eksportir hasil perikanan.
Baca Juga: DHE SDA Ditahan Minimal Satu Tahun
Dampak dari implementasi regulasi ini juga dirasakan sektor pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan dapat memicu potensi PHK lantaran cash flow perusahaan yang tidak sehat akibat penahanan DHE.
Selain itu, dikhawatirkan pula akan terjadi efek domino penurunan produksi batu bara maupun mineral, yang dapat menurunkan ketahanan energi.
Selain itu, industri kakao juga menjadi salah satu sektor yang terdampak dengan adanya kebijakan tersebut. Untuk menutupi kebutuhan modal kerja yang saat ini sebesar 30% diwajibkan agar ditempatkan pada rekening DHE-Sumber Daya Alam (DHE-SDA), maka industri pengolahan kakao dalam negeri terpaksa melakukan pinjaman dengan bunga komersial yaitu delapan hingga 11% per tahunnya.
Sedangkan, bunga dari rekening berjangka DHE-SDA hanya memberikan bunga sebesar lima persen.
Atas diskrepansi bunga tersebut, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di kancah pasar dunia.
Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan produk hasil olahan kakao yaitu kakao pasta (HS 1803), lemak kakao (HS 1804) dan kakao bubuk (HS 1805) dari kewajiban DHE-SDA demi mendukung daya saing produk bernilai tambah di dalam negeri dan keberlangsungan ekosistem perkakaoan nasional.
“Sehingga, Apindo mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor,” tutur Iwantono.
Dengan adanya sejumlah dampak yang berpotensi muncul dengan adanya penahanan DHE, Apindo mengusulkan agar pemerintah memberikan opsi bagi perusahaan yang mengonversi DHE ke rupiah untuk tidak dikenakan penahanan.
Langkah ini memastikan bahwa dolar AS sudah masuk ke dalam perekonomian Indonesia, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi eksportir.
“Kami berharap kebijakan yang diambil tidak mematikan daya saing eksportir, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” terang Iwantono.
Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Simpan 100% Minimal 1 Tahun, Ini Respons Gapki
Apindo juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema di mana suku bunga pinjaman bank yang dijamin dengan deposito DHE harus dibuat sama dengan suku bunga insentif DHE SDA yang disimpan di bank domestik.
Dengan demikian, kenaikan biaya modal kerja akibat kebijakan DHE bisa nol atau ditiadakan.
Selanjutnya: Akselerasi Layanan Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
Menarik Dibaca: Meningkatkan Kebahagiaan Suami dengan Tindakan Kecil, Ini Tips dari Moncer Coffee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News