Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membawa perkembangan terbaru mengenai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Airlangga memberi sinyal bahwa dalam aturan terbarunya, para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50% di dalam negeri.
Hal ini menjawab kekhawatiran para eksportir yang menilai bahwa kewajiban DHE SDA minimal 50% akan memberatkan mereka.
"Belum benar (minimal 50%). Kita masih dalam pembahasan," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/1).
Baca Juga: Bea Cukai Blokir Layanan Ekspor 99 Perusahaan Nakal karena Tak Parkir Dolar di RI
Tidak hanya itu, Airlangga juga memastikan bahwa pemerintah akan menetapkan bunga TD Valas spesial untuk para eksportir lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh Singapura.
"Ya (bunga TD valasnya lebih tinggi)," katanya.
Sebelumnya, Airlangga juga membocorkan bahwa dalam aturan DHE SDA terbaru, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA minimal selama 1 tahun di dalam negeri.
Airlangga berharap, dengan ketentuan periode waktu parkir DHE yang lebih lama dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia.
"DHE SDA tidak enam bulan, tetapi lebih panjang. Minimal satu tahun," kata Airlangga.
Selanjutnya: Ketua DPD Usul Zakat Jadi Sumber Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News