kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

APBN 2016 sah, dana PMN batal


Jumat, 30 Oktober 2015 / 21:29 WIB
APBN 2016 sah, dana PMN batal


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk menahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN).

Meski tetap masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, anggaran senilai Rp 48,38 triliun tetap tidak bisa digunakan.

Hal itu merupakan keputusan rapat paripurna malam ini, yang membahas pengesahan Undang-undang tentang APBN 2016.

Dalam keputusannya, pimpinan rapat Taufik Kurniawan mengatakan, DPR menyetujui RUU APBN 2016 menjadi UU APBN 2016 dengan catatan.

Salah satu catatannya adalah menahan dulu penggunaan anggaran PMN.

"Mengenai PMN akan dikembalikan lagi ke komisi-komisi terkait yang akan diajukan kembali dalam RAPBNP 2016," ujar Taufik, Jumat (30/10).

Sebelumnya, sejumlah fraksi memang menolak keras rencana pemberian PMN bagi sejumlah BUMN.

Terlebih banyak anggaran PMN yang ada dalam APBN-P 2015 belum trealisasi, salah satunya adalah Fraksi Gerindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×