kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

APBN 2009 Bakal Direvisi, Ditjen Pajak Kaji Asumsi Penerimaan Pajak 2009


Jumat, 14 November 2008 / 16:22 WIB
APBN 2009 Bakal Direvisi, Ditjen Pajak Kaji Asumsi Penerimaan Pajak 2009


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Koordinasi internal pemerintah untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 terlihat cukup baik. Lihat saja, baru satu hari pemerintah lewat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) Paskah Suzetta mengumumkan niatnya untuk merevisi asumsi makro APBN 2009, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah membuat asumsi penerimaan pajak tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Pajak saat ini tengah menghitung dampak dari perubahan asumsi makro terhadap penerimaan pajak. "Kita sedang membuat asumsi penerimaan pajak 2009 sambil menunggu kesepakatan secara nasional perekonomian nasional 2009 itu seperti apa," katanya, Jumat (14/11).
 
Menurut Darmin, dibanding tahun ini, tahun depan pemerintah bakal mengalami tantangan yang lebih besar. Hal itu termasuk dalam hal penerimaan pajak. "Yah memang berat, risiko tidak tercapai itu besar makanya kita masih menghitung risikonya," imbuhnya.
 
Sekadar mengingatkan, asumsi makro APBN 2009 tersebut adalah pertama tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Kedua, nilai tukar rupiah atas dollar AS yang dalam APBN 2009 dipatok hanya US$ 9.300 per 1 US$. Ketiga, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×