kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aparat diminta tindak tegas pelaku pungli Bantuan Sosial Tunai


Senin, 09 Agustus 2021 / 19:15 WIB
Aparat diminta tindak tegas pelaku pungli Bantuan Sosial Tunai
ILUSTRASI. Warga menunjukkan uang tunai saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (4/8/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menindak tegas oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pungutan liar (pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST). Hal ini menyusul ditemukannya laporan terkait pemotongan BST di sejumlah daerah.

"Segera laporkan ke pihak berwajib jika penerima BST dimintakan imbalan atau dipungut biaya agar dapat menerima BST tersebut," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).

Johny mengatakan, pada program BST, masyarakat seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa ada potongan dan biaya apapun. Jika ada oknum tidak bertanggung jawab yang memotong atau memungut biaya kepada penerima manfaat atas BST yang diterima segera laporkan kepada aparat penegak hukum.

"Pemerintah pastikan akan menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menarik pungutan atau meminta imbalan kepada penerima manfaat BST atas bantuan yang diterimanya," ujar dia.

Baca Juga: Usulan Syarat Vaksin Bagi Penerima Bantuan Sosial

Dia memastikan, dalam pelaksanaan penyaluran BST, pemerintah akan mengawasinya dengan ketat agar masyarakat dapat menerima dan mendapatkan manfaatnya. Menurutnya, penyaluran BST kepada masyarakat oleh pemerintah tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi, khususnya pada masa PPKM.

Johnny juga menjelaskan, pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam bantuan, salah satunya adalah BST, sebesar Rp 300.000 per bulan. Untuk periode Mei dan Juni 2021 akan dibagikan dua bulan sekaligus hingga total bantuan yang diterima Rp 600.000 rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk rincian detailnya, lanjutnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300.000 per bulan/KPM untuk bulan Mei dan Juni, dengan pencairan pada bulan Juli 2021. Anggaran BST mendapatkan tambahan dana bagi 5,9 juta KPM yang akan disalurkan selama 4 bulan, yakni Juli hingga Desember 2021.

"Dengan demikian, secara total, BST ditujukan bagi 15,9 juta KPM dengan anggaran Rp 24,54 triliun. Penyaluran BST ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia," tutur Johnny.

Selanjutnya: Prediksi Chatib Basri : Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 di kisaran 4%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×