kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa yang harus Anda lakukan saat terdaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja?


Sabtu, 11 April 2020 / 22:08 WIB
Apa yang harus Anda lakukan saat terdaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja?
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-P


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pemerintah pusat juga menugaskan pemerintah derah khususnya kantor Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, juga Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk membantu calon peserta program Kartu Pra Kerja untuk mendaftarkan diri secara online. 

Karena itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kantor dinas tersebut menyediakan komputer yang bisa digunakan untuk mengakses pendaftaran secara online.

Baca Juga: Bima Arya sembuh dan dibolehkan pulang dari Rumah Sakit, gaji didonasikan untuk Covid

"Sehingga mereka bisa mengikuti pelatihan kerja secara online. Tapi Pemda harus membuat standar pengamanan bagi pendampingan sesuai standar kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19"

Airlangga menegaskan, pelatihan secara daring ini hanya berlangsung saat wabah virus corona Covid-19 berlangsung.

Baca Juga: Yuk mengenal jenis masker yang pas untuk kita pakai melawan virus corona
Nanti, setelah kondisi berangsung normal, maka akan ada panduan dan pelatihan yang dilakukan dengan cara tatap muka. 

"Program ini hanya sekali kepada satu orang," tandas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×