Reporter: Agus Triyono, Revi Yohana Simanjutak | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan berupaya sekuat tenaga untuk mengerem banjir produk impor. Salah satu cara untuk membendung impor, pemerintah akan mengenakan bea masuk anti dumping.
Tapi, hingga saat ini Menteri Perdagangan Gita Wirjawan belum membuka produk apa saja yang akan dikenakan bea masuk anti dumping ini. Yang jelas tujuan utama kebijakan ini agar produk yang di hasilkan di dalam negeri bisa bersaing di pasaran.
Kebijakan pengenaan bea masuk anti dumping tujuannya untuk melindungi produk dalam negeri, misalnya karena negara lain memberikan subsidi terhadap produk tersebut. Sedangkan kebijakan safeguard adalah dengan menghentikan sementara importasi sebuah produk agar produk yang dihasilkan di dalam negeri bisa berkembang. "Hanya ini yang dimungkinkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," ujarnya, kemarin (6/6).
Untuk melaksanakan kebijakan ini, kini Kementerian Perdagangan telah mengirimkan sejumlah pegawai untuk mengikuti pelatihan di WTO. Pelatihan ini untuk menunjang pelaksanaan kebijakan agar tidak mendapatkan protes dan ditentang oleh anggota WTO yang lainnya. Meski belum memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan, tapi ancar-ancarnya dalam beberapa pekan ke depan.
Mengkhawatirkan
Gita mengakui, aliran barang impor yang masuk ke Indonesia sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan. Maklum, barang yang masuk bukan cuma barang yang resmi atawa lewat jalur legal. Tapi, barang impor yang membanjiri pasaran Indonesia sebagian besar adalah barang ilegal.
Nah, barang impor ilegal seperti ini tentu saja akan merugikan konsumen di Indonesia. Sebab, mereka masuk ke Indonesia tanpa mengikuti aturan standardisasi produk yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). Ada juga yang sudah memakai SNI, tapi tidak sesuai atau melanggarnya.
Guna mencegah barang-barang haram ini masuk ke pasar dan merugikan konsumen di Indonesia, pemerintah perlu melakukan razia secara rutin di pasar. Dengan begitu, peredaran barang impor yang ilegal bisa dicegah.
Meski begitu, Gita menegaskan, kebijakan pemerintah ini bukan berarti Indonesia ingin menutup pasar. "Ingat kebijakan ini bukan bertujuan untuk menutup impor, selama dia tidak melanggar aturan kita persilahkan, tapi kalau melanggar harus kita tindak," tegas Gita.
Membanjirnya produk impor ke pasar Indonesia ini tak lain karena tingkat konsumsi masyarakat Indonesia sedang berada di puncak. Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Mohamad Dian Revindo menyebut, daya beli masyarakat Indonesia meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di 6,3%.
Di sisi lain negara tujuan utama produk ekspor dunia seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa sedang sakit. Negara produsen berlomba mengarahkan produk mereka ke Indonesia," kata Revindo.
Sedangkan untuk mengangkat ekspor, ia berpendapat, Indonesia perlu melakukan diversifikasi produk dengan memperpanjang rantai produksi. Artinya, jangan mengandalkan ekspor produk komoditi hasil bumi saja, seperti yang berlaku sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News