Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN. JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya untuk membuat peraturan yang melarang para pendatang dari luar DKI Jakarta masuk ke ibukota. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluad dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19.
Pergub tersebut sudah diteken Anies tanggal 14 Mei 2020 dan dalam beleid tersebut disebut bahwa dengan ditetapkannya beleid itu, maka aturan keluar masuk ibukota mulai diterapkan.
Baca Juga: Ternyata Anies tidak punya anggaran bansos bagi 1,1 juta warga DKI
Anies sendiri berharap, sesuai yang tertera di dalam aturan tersebut, bahwa Pergub tersebut bisa mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Caranya adalah dengan membatasi pergerakan orang yang hilir mudik masuk ibukota.
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan peringatkan warga nekat mudik akan susah balik ke Jakarta
Dalam aturan tersebut, Anies dengan tegas melarang setiap orang termasuk pelaku usaha untuk keluar masuk wilayah Jakarta, selama masa penerapan PSBB sebagai bencana nasional.
Jadi bagi siapa saja yang keluar masuk ke Jakarta akan dikenakan tindakan. Jika orang yang bersnagkutan berasal dari Jakarta akan diarahkan untuk kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.
Jika berasal dari luar Provinsi Jakarta, akan di suruh balik kanan, yakni kembali ke tempat tinggal asalnya. Atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditunnjuk tim Gugus Tugas Percepapatan Penanganan COvid-19 di tingkat provinsi.
Namun pengeculian diberikan bagi warga atau pelaku usaha di sekitar ibukota yakni areal Jabodetabek yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta. Tapi ada syaratnya, yakni harus punya identitas kependudukan elektronik dari wilayah Bodetabek. Sedangkan bagi warga asing masih bisa keluar masuk Jakarta asalkan punya izin tinggal atau sementara di wilayah Jabodetabek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News