Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh percaya bahwa pemindahan tempat penahanan yang didapatkannya merupakan hal terbaik.
Saat ditemui sebelum pemberangkatannya menuju rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Angie sapaan akrab Angelina itu mengaku tak khawatir mengalami pengancaman pihak luar, seperti yang dialami Mindo Rosalina Manullang. "Saya sudah mempercayai hidup mati saya sama Allah. Jadi saya percaya sama Allah," kata Angelina di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (14/8).
Angie menegaskan bahwa dirinya benar-benar siap menempati sel tahanan barunya di rumah tahanan Pondok Bambu. "Saya terima, saya yakin bahwa ini adalah yang terbaik buat saya, saya pasrah. Dan bisa menjalani ini," ujar Angie.
Dalam kesempatan itu pula, mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrat ini menyatakan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat.
"Sekarang mempersiapkan diri untuk Idul Fitri dulu. Mohon maaf lahir batin semuanya, itu dulu tinggal lima hari lagi ya," tutur Angie.
Sebagaimana diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka Angelina Sondakh.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan begitu, berkas perkara atas nama Angie, sapaan akrab Angelina, telah diserahkan ke tahap penuntutan.
Johan juga menjelaskan, karena telah masuk dalam tahap penuntutan, maka tersangka Angie akan dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur cabang KPK ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Alasan pemindahan tempat penahanan, lanjut Johan, adalah merupakan kewenangan penuntut.
“Ketika berkas perkara sudah diserahkan ke tahap penuntutan, maka subjektivitas ada pada jaksa,” ucap Johan.
Sebagai catatan, Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Ia juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.
Angie dijerat KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News