kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.811   41,00   0,24%
  • IDX 8.629   91,58   1,07%
  • KOMPAS100 1.196   14,72   1,25%
  • LQ45 851   5,40   0,64%
  • ISSI 308   3,51   1,15%
  • IDX30 439   3,25   0,75%
  • IDXHIDIV20 514   2,75   0,54%
  • IDX80 133   1,28   0,97%
  • IDXV30 139   1,33   0,97%
  • IDXQ30 141   0,67   0,48%

Anggota legislatif wajib laporkan harta kekayaan


Senin, 16 Maret 2015 / 18:44 WIB
Anggota legislatif wajib laporkan harta kekayaan
ILUSTRASI. Simak penjelasan kenapa banyak bisnis justru muncul saat pandemi yuk!


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, menyatakan bahwa seluruh anggota DPR dan DPRD harus melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Menurut Johan, hal itu diwajibkan dalam undang-undang walau tidak diatur sanksi pidana untuk para pelanggarnya.

"Penyelenggara negara itu wajib melaporkan (harta kekayaan). Tapi kelemahan undang-undang, kita tidak ada sanksi pidananya, jadi hanya bisa mengimbau," kata Johan seusai bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Kewajiban melaporkan harta kekayaan itu, kata Johan, juga berlaku untuk anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Ia mengambil contoh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta anggota DPRD DKI melaporkan harta kekayaannya untuk menepis dugaan memperkaya diri dengan memanfaatkan APBD. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×