Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin virus corona (Covid-19) di daerah. Hal itu menyambung kebijakan pemerintah yang memasukkan cakupan vaksin sebagai indikator penanganan Covid-19. Cakupan vaksin ikut menentukan penilaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di satu daerah.
"Di lapangan masih ada keluhan dari beberapa daerah dimana vaksin mereka itu sangat terbatas," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/9).
Saleh menekankan pemerataan distribusi vaksin harus dijamin oleh pemerintah. Termasuk adanya aturan ini akan berpotensi pemanfaatan politik dalam distribusi vaksin.
Politisi PAN tersebut berharap distribusi vaksin tidak akan dilakukan berdasarkan kesamaan partai politik antara gubernur dengan bupati atau walikota. Ia menekankan jangan sampai ada satu daerah yang dianaktirikan dalam penanganan Covid-19.
Baca Juga: Wajib vaksin, ini syarat terbaru naik KRL Commuter Line mulai 11 September 2021
Pemanfaatan aparat TNI-Polri dinilai penting oleh Saleh dalam program vaksinasi nasional. Pasalnya aparat TNI-Polri tak terikat pada partai politik dan memiliki personel hingga tingkat terkecil. "TNI-Polri bisa dijadikan garda terdepan untuk melakukan vaksinasi secara merata dan adil," ungkap Saleh.
Meski begitu, Saleh mengapresiasi kebijakan tersebut untuk menggenjot vaksinasi. Namun, Ia mengingatkan agar masyarakat tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya utama dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Ini harus dimaknai bukan berarti orang yang sudah vaksin itu aman, tetap saja prokes menjadi benteng utama yang harus dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat," jelas Saleh.
Sebelumnya, pemerintah menambah indikator dalam penentuan level PPKM untuk penentuan level PPKM. Cakupan vaksin menjadi indikator yang harus dipenuhi untuk satu daerah menurunkan level PPKM.
"Telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (13/9).
Baca Juga: Varian Delta menyerang, muncul wabah baru COVID-19 di China
Luhut menerangkan cakupan dosis vaksinasi untuk turun dari PPKM level 3 ke 2 sebanyak 50% vaksinasi dosis 1 dan 40% dari vaksinasi masyarakat lanjut usia (lansia). Sementara untuk turun dari level 2 ke level 1 cakupan vaksinasi dosis pertama minimal 70% dan vaksinasi lansia 60%.
Target cakupan vaksinasi tersebut harus dipenuhi oleh daerah dengan PPKM level 2. Luhut bilang daerah yang menerapkan PPKM level 2 akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk menggenjot vaksinasi.
"Jika tidak bisa mencapai (target), maka akan dinaikkan statusnya kembali pada level 3," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Selanjutnya: Ilmuwan: Vaksin booster untuk populasi umum tidak cocok pada tahap pandemi saat ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News