kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi III DPR Ini Desak Agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan


Senin, 10 Januari 2022 / 11:26 WIB
Anggota Komisi III DPR Ini Desak Agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana agar segera disahkan.

Ia meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly agar berkomitmen untuk mendukung pembahasan RUU yang sudah disiapkan sejak 2012 tersebut.

“Saya desak (pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana) itu, tidak hanya dari saya, akan tetapi Presiden juga sudah menyampaikan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diberlakukan," kata Suding kepada awak media, Jumat (7/1).

Ia juga mempertanyakan alasan Menkumhan tidak memasukkan RUU ini ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2022, karena menurutnya, pemerintah dengan Baleg telah menyepakati untuk memasukkan 40 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas, tetapi, RUU Perampasan Aset tidak disertakan.

Baca Juga: PPATK Masih Berharap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2022

"Nah, gimana mau diberlakukan kalau dari pihak pemerintah sendiri tidak memasukkan dalam Prolegnas sebagai RUU prioritas untuk dilakukan pembahasan," tanya Anggota Fraksi PAN DPR RI ini.

Di sisi lain, Suding menjelaskan penting dan mendesaknya RUU ini, karena akan bersandingan dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan. Suding menerangkan, dalam UU Kejaksaan, ada kewenangan bagi jaksa untuk melakukan penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Untuk memaksimalkan kewenangan itu, maka sangat urgen RUU Perampasan Aset untuk dilakukan pembahasan," tutur dia.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas sebagai UU materiil yang dijadikan dasar dan pedoman bagi kejaksaan untuk melakukan kewenangannya.

Baca Juga: Pemerintah ingin RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas 2022




TERBARU

[X]
×