kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Anggota Komisi III DPR Ini Desak Agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan


Senin, 10 Januari 2022 / 11:26 WIB
Anggota Komisi III DPR Ini Desak Agar RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Suding.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

"Agar tidak terjadi abuse of power dalam penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah bakal memprioritaskan pembahasan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal itu disampaikannya setelah ditanya soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang tak kunjung diselesaikan, padahal Presiden Jokowi meminta percepatan.

"Prioritas kami akan lebih dulu mendahulukan RUU IKN," kata Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1).

Yasonna melanjutkan, setelah itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk kemudian memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×