CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Anggota DPRD lain akan menyusul Sanusi


Senin, 04 April 2016 / 11:04 WIB
Anggota DPRD lain akan menyusul Sanusi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait suap izin reklamasi teluk Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan  ialah politisi Partai Gerindra yang menjabat Ketua Komisi D di DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, saat ini KPK terus menelusuri keterlibatan politisi lain, selain Sanusi. "Tidak tertutup kemungkinan kasus ini merembet ke anggota DPRD yang lain," kata Agus, akhir pekan lalu (1/4).

Seperti diketahui, Sanusi adalah adik kandung Muhammad Taufik, politisi Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Ruang kerja Taufik dan Sanusi juga telah disegel oleh penyidik KPK, jumat pekan lalu.

Dalam kasus izin reklamasi ini KPK telah menetapkan  tiga orang tersangka, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. Tiga tersangka ini dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3).  

Penyidik menangkap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan setelah menerima uang dari Trinanda. Sedangkan, Trinanda ditangkap di kantornya di wilayah Jakarta Barat. Sedangkan Ariesman sempat menjadi buruan KPK, sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti sebuah mobil Jaguar Hitam plat nomor B 123RX, dan uang sebesar Rp 1,140 miliar. Ini bukan suap pertama bagi Sanusi. Sanusi diduga telah menerima sekitar Rp 2 miliar. Uang itu merupakan suap untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi pantai Jakarta.

Di Raperda itu, pemprov DKI Jakarta menetapkan pajak daerah sebesar 15% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Pengembang cuma ingin membayar 5%. PT Agung Podomoro Land adalah salah satu pengembang reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×