Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, upaya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengatur izin ekspor BBL demi menghidupkan kehidupan nelayan benur sekaligus menghasilkan devisa dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu patut diapresiasi.
Namun, Misbakhun menilai kesalahan pihak forwarder BBL tersebut telah merusak kredibilitas para eksportir BBL yang bekerja serius dan menjadi penyumbang devisa maupun PNBP.
Baca Juga: Kenapa harga lobster mahal? Ini 5 alasannya
Misbakhun pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengungkap dugaan praktik monopoli pengangkutan ekspor lobster di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, monopoli membuat iklim usaha tidak sehat dan biaya ekspor menjadi mahal.
“Sudah mahal, melakukan kesalahan fatal dalam dokumentasi PEB sehingga berakibat pada penindakan pencegahan kepabeanan oleh DJBC. Termasuk KPPU harus turun tangan mengusut dugaan atas monopoli angkutan ekspor ini,” cetusnya.
Selanjutnya: KKP Lepasliarkan 250 ekor lobster hasil budidaya di kawasan konservasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News