Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan 250 ekor lobster hasil budidaya di Kawasan Konservasi Maritim (KKM) HMAS Perth, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Lobster yang dilepasliarkan ini berjenis mutiara dan pasir. Lobster ini dilepas ke alam untuk memenuhi ketentuan restocking sebesar 2%.
250 ekor lobster berukuran dewasa yang dilepasliarkan ini merupakan hasil budidaya PT Agrinas. Lokasi pelepasliaran merupakan lokasi tenggelamnya kapal perang HMAS Perth, Australia yang telah ditetapkan oleh KKP sebagai KKM.
Baca Juga: Soal ekspor benih lobster, Susi Pudjiastuti: Kenapa kita mesti menghidupi Vietnam?
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menjelaskan, mengacu pada Permen KP Nomor 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut.
“Pelepasliaran lobster di luar lokasi penangkapan dapat dilakukan di dalam kawasan konservasi perairan, baik nasional maupun daerah” jelas Aryo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).
Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie menerangkan, pihaknya menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster. Tak hanya itu, KKP juga mendampingi pelepasliaran.
"Ini untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEP DIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020," ujar Iwan.
Iwan pun memastikan lobster yang dilepasliarkan dalam kondisi baik. Pelepasliaran dilakukan dengan memasukkan lobster ke dalam pipa pvc dengan posisi tegak dan ujung bawahnya tertutup, kemudian ujung atas yang terbuka dilepas sampai dasar laut dan bagian ujung tertutup ditarik ke atas sehingga lobster keluar dari pipa pvc tepat di dasar lautan berkarang.
Baca Juga: Stafsus Menteri Kelautan: Kalau benur punah, sejarah akan menghukum Edhy Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News