kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR Desak OJK dan BI Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Salah Transfer di BRI


Senin, 27 Desember 2021 / 15:26 WIB
Anggota DPR Desak OJK dan BI Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Salah Transfer di BRI
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor cabang BRI Tangerang Selatan, Jumat (23/10). Anggota DPR Desak OJK dan BI Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Salah Transfer di BRI


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota DPR Firman Subagyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memeriksa kemungkinan adanya kejahatan perbankan dalam kasus salah transfer terbesar di Indonesia oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dengan nilai fantastis mencapai GBP1.714.842 (Rp 32,5 miliar).

Pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu, nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, mengumumkan menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana. 

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran besarnya nilai transfer oleh BRI, yang disebut sebagai salah transfer dengan keterangan Invalid Kredit Account Currency dan lamanya waktu sebelum pihak bank mempermasalahkan dana fantastis yang telah ditransfernya, yakni memakan waktu sekitar 11 bulan.

Baca Juga: Heboh Kasus Salah Transfer BRI, YLKI: Perlu Ada Transparansi dari Bank

“Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan  atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah,” kata Firman Subagyo dalam keterangannya, Senin (27/11).

Firman mengatakan adalah hal yang tidak logis BRI baru mempermasalahkan dana yang ditransfer ke nasabah prioritasnya tersebut setelah 11 bulan. 

Menurut keterangan resmi kuasa hukum Indah, sejak 1 Desember 2019 sampai sebelum 6 Oktober 2020, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana tersebut. 

Baca Juga: DANA Siap Jadi Pionir Implementasi SNAP Tahun Depan




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×