Sumber: TribunNews.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Buronan kasus korupsi proyek SKRT Kemenhut, Anggoro Widjojo, telah tertangkap dan KPK langsung memproses hukum kakak kandung Anggodo Widjojo itu.
Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, mengkhawatirkan proses hukum kliennya di KPK itu terjadi konflik kepentingan (conflict of interest). Sebab, perjalanan kasus Anggoro dan Anggodo itu sendiri 'dibumbui' konflik antar-personal hingga konflik antarlembaga penegak hukum atau lebih dikenal 'Cicak vs Buaya'.
"Kami saat ini hanya menunggu prosesnya di KPK. Kami berharap proses hukum Anggoro ini sesuai hukum dan jangan ada konflik kepentingan. Jangan karena pernah ada konflik yang dulu, 'Cicak vs Buaya', lalu sekarang ini jadi balas dendam kepada Pak Anggoro," ujar Thomson.
Menurut Thomson, perjalanan kasus Anggoro mulai penetapan tersangka, pencegahan, DPO, hingga dia 'terbang' ke luar negeri terdahulu tak terlepas adanya testimoni mantan Ketua KPK Antazhari Azhar yang menyebut keterlibatan kliennya dan dugaan suap kepada pimpinan KPK pada saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Testimoni yang disampaikan Antasari pada saat itupun terjadi setelah dia melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura.
"Dari dulu kami sudah keberatan kalau Anggodo (ditangani) di KPK, karena saat itu ada konfik kepentingan. Tapi, karena saat itu KPK didukung masyarakat, mau bagaimana lagi," kata Thomson. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News