kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Polisi Bakal Periksa Semua Nama yang Ada Dalam Rekaman, Tak Cuma Anggodo


Kamis, 19 November 2009 / 09:42 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mabes Polri terus memeriksa Anggodo Widjojo terkait beberapa sangkaan yang dialamatkan padanya. Pihak kepolisian sendiri sudah menetapkan enam sangkaan serius terhadap aktor di balik adanya rekaman rekayasa terhadap dua pimpinan KPK. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro Widjojo, buron korupsi PT Masaro Radiokom disangkakan dengan enam perbuatan yang tidak main-main.

Sangkaan itu adalah pencemaran nama baik presiden, penghinaan institusi dan pejabat publik, permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi, pengancaman, dan fitnah karena dalam rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Bahkan dia sempat membicarakan perencanaan pembunuhan Chandra M. Hamzah di dalam tahanan. “Kita buktikan dulu, boleh saja dia melakukan penghinaan, apakah bisa langsung ditahan, harus dibuktikan dulu," ujar Direktur II Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erisman di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.

Berdasarkan rekaman dugaan rekayasa itu, polisi membuat laporan dengan Anggodo sebagai pihak terlapor. Menurut Raja, polisi hingga kini belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka. "Statusnya masih sebagai terlapor atas laporan polisi terhadap enam pasal sangkaan, polisi belum menetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Ia bilang, meski belum ditetapkan tersangka, polisi berjanji untuk membuat terang perkara. "Penyidikan buat terang perkara, makanya kita diperiksa terus. Belum jadi tersangka, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan juga belum dikirim," tegasnya.

Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo juga menegaskan belum ada perubahan status terhadap kliennya. "Sampai saat ini saya belum dapat pemberitahuan dari Mabes tentang perubahan stasus dari Anggodo, masih sebagai saksi pelapor," katanya. Ia berharap polisi tidak menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, Anggodo juga merupakan pelapor. "Masa saksi pelapor jadi tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×