Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih harus membayar utang kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun depan. Lewat alokasi anggaran kompensasi energi, besaran dana yang dialokasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencapai Rp 127,7 triliun.
Angka tersebut, merupakan cadangan kompensasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari usulan awal Rp 126 triliun. Namun, nilai ini jauh lebih rendah ketimbang kompensasi energi 2022 yang mencapai Rp 293,5 triliun, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, alokasi cadangan kompensasi energi tersebut memperhitungkan asumsi harga minyak mentah Indonesia alias Indonesia Crude Price (ICP) US$ 90 per barel dan nilai tukar rupiah Rp 14.800 per dollar Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia 2023 Bakal Tumbuh Melambat
Dana kompensasi tersebut juga memperhitungkan kuota dan harga jual setelah naik 3 September 2022. Adapun subsidi terbatas minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter dan volume BBM jenis solar sebesar 17 juta kiloliter (KL).
"Asumsi jumlah kuota yang disubsidi, volumenya sama dengan volume tahun 2022 baik untuk solar maupun Pertalite," tutur Made kepada KONTAN, Rabu (21/9). Adapun kuota awal Pertalite tahun ini mencapai 23,05 juta KL dan ditambah menjadi 29 juta KL sampai akhir tahun.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran subsidi energi dan kompensasi yang disepakati pemerintah pada tahun depan mencapai Rp 338 triliun.
Baca Juga: Pengurangan Subsidi Bisa Diawali dengan Pemberian Subsidi Tepat Sasaran