kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.488.000   -16.000   -0,64%
  • USD/IDR 16.740   33,00   0,20%
  • IDX 8.748   101,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.205   11,60   0,97%
  • LQ45 852   5,43   0,64%
  • ISSI 315   6,02   1,95%
  • IDX30 439   1,60   0,37%
  • IDXHIDIV20 511   1,24   0,24%
  • IDX80 134   1,29   0,97%
  • IDXV30 140   1,02   0,73%
  • IDXQ30 140   0,22   0,15%

Anggaran pilkada 5 daerah masih di bawah 50%


Rabu, 02 Desember 2015 / 14:39 WIB
Anggaran pilkada 5 daerah masih di bawah 50%


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hingga saat ini masih terdapat 5 daerah yang belum memberikan konfirmasi soal terhambatnya pencairan anggaran pilkada. 

Pencairan anggaran di 5 daerah tersebut masih di bawah 50%. 

Kelima daerah tersebut yaitu, Pematang Siantar, Tanjung Jabung Barat, Natuna, Oku Timur, dan Kuantan Singingi. 

"Diasumsikan kelima daerah tersebut masih bermasalah. Tapi kita belum tahu tepatnya seperti apa. Apa karena mereka tidak datang karena bermasalah, atau ada problem dan memang sudah selesai," ujar Ferry, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/12).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah memanggil 23 kepala daerah yang belum mencairkan anggaran pilkada seluruhnya. Hanya lima daerah yang tidak hadir dalam pertemuan di Kantor Kemendagri. 

Menurut Ferry, pemerintah daerah seharusnya mendukung pelaksanaan pilkada, dengan menjaga agar jangan sampai ada masalah terkait anggaran. 

Ia mengatakan, jika ditemukan indikasi kesengajaan untuk menghambat pilkada, pemda bisa saja dibawa ke ranah hukum.

"Kita kan harus bayar honor PPK, PPS, kebutuhan logistik yang harus dibayar ke perusahaan, distribusi, termasuk perjalanan dinas dan sosialisasi," kata Ferry. 

Sementara itu, menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sebanyak 13 daerah yang belum mencairkan sepenuhnya anggaran pilkada telah membuat kesepakatan dengan Kemendagri.

Salah satunya, kepala daerah sepakat untuk mencairkan sisa anggaran sebelum 5 Desember 2015. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×