kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran penanganan Covid-19 bertambah, ini perusahaan pelat merah yang dapat PMN


Rabu, 17 Juni 2020 / 16:35 WIB
Anggaran penanganan Covid-19 bertambah, ini perusahaan pelat merah yang dapat PMN
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenekeu Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 695,20 triliun, jumlah tersebut bertambah Rp 18 triliun dari alokasi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 677,2 triliun.

Ada dua pos belanja yang mendapatkan penambahan anggaran, yaitu pembiayaan korporasi, serta bantuan terhadap sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).

Adapun untuk pembiayaan korporasi, sebelumnya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 44,57 triliun. Namun, saat ini jumlah tersebut mengalami peningkatan Rp 9 triliun menjadi Rp 53,57 triliun.

Sebelumnya, rincian alokasi dana pada pembiayaan korporasi pada awalnya akan digunakan untuk penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi padat karya, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) padat karya, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) padat karya, penyertaan modal negara (PMN), dan talangan untuk modal kerja.

Baca Juga: Bansos sembako diperpanjang sampai akhir tahun, semuanya dikelola Kemensos

Namun secara spesifik, saat ini alokasi anggaran terbaru dari pembiayaan korporasi tersebut hanya akan digunakan untuk tiga hal, yaitu penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya, PMN, dan talangan modal kerja.

Artinya, di dalam postur sementara ini, ada dua pos pembiayaan yang diubah. Kedua pembiayaan tersebut adalah belanja IJP Padat Karya senilai Rp 5 triliun, serta penjaminan untuk modal kerja (stop loss) padat karya senilai Rp 1 triliun.

Secara lebih lanjut, rincian penggunaan dana sementara adalah sebagai berikut. Pertama, penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya senilai Rp 3,42 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, anggaran ini akan digunakan untuk program kredit modal kerja bagi korporasi di sektor padat karya. Namun demikian, modalitas dari insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Secara garis besar, Febrio menggambarkan nantinya program tersebut akan digunakan sebagai boost untuk kredit modal kerja bagi korporasi. Skema ini, dinilai akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang dibayarkan pemerintah melalui IJP atau asuransinya.

Baca Juga: Penyaluran bansos saat pandemi Covid-19 sudah di atas 80%

"Jadi bukan dalam bentuk pemerintah menyalurkan pinjaman dari uang pemerintah, tapi mungkin akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang melalui pembayaran IJP atau asuransinya. Kurang lebih nanti skemanya demikian, tapi ini masih difinalisasi," ujar Febrio dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6).

Di sisi lain, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, skema dan rincian alokasi dana dari program ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder terkait.




TERBARU

[X]
×