Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi XI DPR RI menyetujui usul dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk menambah anggaran sebesar Rp 26 miliar dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Perubahan 2017. Di dalamnya, Rp 7 miliar akan dialokasikan untuk mengkaji pemindahan ibukota
Menteri PPN atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, kajian pemindahan ibukota sendiri harus diselesaikan pada akhir tahun ini sehingga harus dimasukkan dalam RKAKL Perubahan 2017. Dana Rp 7 miliar ini nantinya akan digunakan untuk melakukan kajian seperti survei lokasi, penentuan lokasi hingga kajian pemindahan jumlah pegawai negeri sipil (PNS).
“Anggaran Rp 7 miliar ini untuk memastikan kajiannya komprehensif sehingga bisa mendukung perencanaan yang matang,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (11/7).
Selain itu, Bappenas dengan Kementerian PU akan melihat ketersediaan air, pengendalian banjir, dan konteks kebencanaan untuk lokasi mana yang risiko bencananya paling kecil.
Adapun menurut dia, pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa perlu perhitungan yang benar lantaran pemerintah perlu membangun kota baru dari nol.
“Ini adalah kota baru, green field. Infrastruktur dasar harus dibangun semuanya dengan kualitas baik, perhitungan akan dilakukan dalam studi tersebut. Termasuk skemanya tidak memberatkan APBN dengan mengedepankan PPP," ujarnya.
Selain untuk kajian pemindahan ibukota, penambahan anggaran Rp 26 triliun menurut Bambang adalah guna mendukung implementasi PP Nomor 17 Tahun 2017 seperti penyempurnaan sistem aplikasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran (KRISNA) sebesar Rp 7 miliar.
Adapun, dukungan fasilitas KRISNA melalui peningkatan layanan dukungan operasional sebesar Rp 5 miliar, dan yang terakhir untuk peningkatan hubungan kerja sama internasional sebesar Rp 7 miliar.
"Mudah-mudahan usulan tambahan Rp 26 miliar untuk beberapa hal yang sifatnya urgent bisa didukung," kata Bambang.
Selain penambahan anggaran Rp 26 miliar tersebut, anggaran Kementerian PPN/Bappenas dipangkas Rp 49 miliar menjadi Rp 40,74 triliun dalam RAPBN-P 2017 yang disasarkan untuk belanja barang sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News