kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggaran dana desa akan diperiksa tiga bulanan


Rabu, 23 Maret 2016 / 20:51 WIB
Anggaran dana desa akan diperiksa tiga bulanan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memperketat proses pemantauan penyerapan anggaran dan belanja barang kementerian lembaga. Bukan hanya itu, pengetatan pemantauan juga dilakukan terhadap penggunaan dana desa.

Pemantauan ini dilakukan dengan menggencarkan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran-anggaran tersebut.

Ardan Ardiperdana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan, evaluasi terhadap penggunaan anggaran tersebut rencananya akan dilakukan secara tiga bulanan.

Evaluasi tersebut, dilakukan dengan beberapa tujuan. Pertama, untuk mengetahui kemajuan penyerapan dan belanja modal serta pendistribusian dana desa.

Kedua, untuk mengetahui permasalahan yang menghambat penyerapan dan belanja.

Ketiga, sebagai deteksi dini, kalau proses penyerapan, belanja barang tersebut berpotensi melanggar aturan. "Jadi kalau ada yang melanggar aturan langsung disampaikan ke presiden, pimpinan kementerian lembaga," katanya di Jakarta Rabu (23/3).

Bambang S Brodjonegoro, Menteri Keuangan mengatakan, penyerapan anggaran dan belanja kementerian, khususnya sampai akhir 2015 kemarin memang belum sesuai harapan. Hal ini katanya, bisa dilihat dari pola penyerapan dan belanja yang cenderung seret di awal dan menumpuk di akhir tahun.

Bambang mengatakan, walau sudah melakukan perbaikan pada tahun 2016 ini, risiko terjadinya gangguan terhadap penyerapan anggaran dan belanja barang kementerian, masih ada. Hal itu disebabkan oleh ketidaksiapan penyedia barang jasa dalam menerapkan sistem pembelian elektronik.

Selain itu, ketidaksiapan pejabat pengadaan, serta keterlambatan pemenuhan kelengkapan data pendukung antara tor dan rencana belanja.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×