Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaannya menemukan anggaran bantuan sosial untuk program keluarga harapan (KPM) dan sembako yang dinyatakan tidak bertransaksi atau tidak tersalurkan senilai senilai Rp 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, fakta tersebut ditemukan dalam hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian/lembaga.
“Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara,” tutur Isma saat menyampaikan tutur Isma saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 di sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Baca Juga: BPK Selamatkan Uang Negara Rp 136,88 Triliun Hasil Pemeriksaan 2005 Hingga 2023
Adapun mengutip buku IHPS Semester II Tahun 2023, menyatakan penyaluran bansos PKH dan sembako Kementerian Sosial yang tidak bertransaksi ini dilakukan bank penyalur tidak sesuai ketentuan.
Saldo bansos atas 365.023 KPM yang tidak bertransaksi sebesar Rp 208,52 miliar tersebut belum dilakukan freeze saldo antuan dan dikembalikan ke kas negara.
Diamping itu juga, terdapat 71.779 KKS (kartu keluarga sejahtera) tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, dibawah umur, dan tidak ditemukan sebesar Rp 18,91 miliar yang belum dilakukan freeze saldo bantuan maupun pendebetan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) atau pengembalian ke kas negara.
Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar.
Baca Juga: Temuan BPK: Indofarma dan IGM Berpotensi Rugikan Uang Negara Rp 146,57 Miliar
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap KPM dengan KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan.
Kemudian, bank penyalur untuk melakukan freeze/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp 593,97 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News