kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Andi dicekal KPK, Ibas mengaku sedih


Jumat, 07 Desember 2012 / 14:28 WIB
Andi dicekal KPK, Ibas mengaku sedih
ILUSTRASI. Minyak zaitun adalah salah satu bahan alami untuk obat radang sendi.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono mengapresiasi sikap satria Andi Mallarangeng mundur dari posisi sebagai menteri pemuda dan olahraga dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat untuk berkosentrasi menghadapi proses hukum.

Edhie Baskoro yang biasa dipanggil Ibas ini mengaku terkejut dan sedih saat mendengar berita pencekalan Andi Mallarangeng tersebut. "Tetapi saya menghormati dan mendukung KPK untuk menyelesaikan seluruh proses hukum secara objektif dan transparan,” katanya, Jumat (7/12).

Ibas menilai, pencekalan Andi Mallarangeng ini merupakan cobaan dan ujian baru bagi Partai Demokrat. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang. KPK juga telah mencegah Andi keluar negeri.

Ibas berharap proses hukum yang melibatkan Andi Mallarangeng ini dapat berjalan secara profesional, adil tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. “Tentu kami percaya dan mengharapkan profesionalitas KPK atas peristiwa ini dan tentunya akan terus memonitor dinamika perkembangan kasus ini,”  tambahnya.

Ibas juga berharap kepada KPK dan aparat hukum lainnya bisa memproses secara cepat kasus-kasus korupsi lainnya sama halnya dengan kasus-kasus yang menimpa kader Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×