kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ancaman sanksi bagi pengusaha tak bayar CPO Fund


Rabu, 15 April 2015 / 13:03 WIB
Ancaman sanksi bagi pengusaha tak bayar CPO Fund
ILUSTRASI. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) masih meyakini dapat mencapai target pertumbuhan bisnis yang diincar untuk tahun 2023. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memungut dana untuk kelangsungan industri minyak kelapa sawit atau yang dikenal dengan CPO Fund dari para eksportir CPO.  Pengusaha diminta membayar US$ 50 untuk setiap ton CPO dan US$ 30 per ton untuk minyak olein yang dijual ke luar negeri.

Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, bila pengusaha tidak mau membayar pungutan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi untuk mereka. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bahkan sampai pencabutan ijin ekspor.

Sofjan mengatakan, sanksi tegas tersebut saat ini sudah selesai dirumuskan oleh pemerintah. "Aturannya sudah selesai, pemberlakuan tunggu tandatangan presiden," kata Sofjan di Jakarta Rabu (15/4).

Sofjan berharap, pungutan CPO Fund tersebut nantinya bisa dipakai untuk membeli hasil olahan CPO; biodiesel dan bioetanol dari pelaku usaha untuk melaksanakan program pencampuran bahan bakar nabati ke BBM dan mengurangi ketergantungan impor solar. Selain itu, dia juga berharap CPO Fund  bisa digunakan untuk penanaman ulang atau replanting lahan kelapa sawit masyarakat yang produktivitasnya sudah menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×