kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Ancaman sanksi bagi pengusaha tak bayar CPO Fund


Rabu, 15 April 2015 / 13:03 WIB
ILUSTRASI. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) masih meyakini dapat mencapai target pertumbuhan bisnis yang diincar untuk tahun 2023. (KONTAN/Baihaki)  


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memungut dana untuk kelangsungan industri minyak kelapa sawit atau yang dikenal dengan CPO Fund dari para eksportir CPO.  Pengusaha diminta membayar US$ 50 untuk setiap ton CPO dan US$ 30 per ton untuk minyak olein yang dijual ke luar negeri.

Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, bila pengusaha tidak mau membayar pungutan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi untuk mereka. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bahkan sampai pencabutan ijin ekspor.

Sofjan mengatakan, sanksi tegas tersebut saat ini sudah selesai dirumuskan oleh pemerintah. "Aturannya sudah selesai, pemberlakuan tunggu tandatangan presiden," kata Sofjan di Jakarta Rabu (15/4).

Sofjan berharap, pungutan CPO Fund tersebut nantinya bisa dipakai untuk membeli hasil olahan CPO; biodiesel dan bioetanol dari pelaku usaha untuk melaksanakan program pencampuran bahan bakar nabati ke BBM dan mengurangi ketergantungan impor solar. Selain itu, dia juga berharap CPO Fund  bisa digunakan untuk penanaman ulang atau replanting lahan kelapa sawit masyarakat yang produktivitasnya sudah menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×