Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pembahsan aturan pungutan khusus untuk ekspor Crude Palm Oil (CPO) rencananya akan rampung hari ini. Menteri Koordinator bidang perekonomian Sofyan Djalil hari ini memang akan memimpin rapat koordinasi mengenai aturan CPO fund itu.
Nah, menurut Sofyan rencananya semua aturan mengenai pungutan CPO itu akan diteken hari ini oleh dirinya. Termasuk juga mengenai draft aturan yang akan mengelola dana tersebut, yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU).
"BLU itu hanya perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja," ujar Sofyan, Selasa (14/4) malam di Jakarta.
Aturan CPO fund itu sendiri akan menggunakan Peraturan Presiden (PP). Adapun keberadaan aturan ini menurutnya sangat penting. Tujuannya selain bisa menambah penerimaan negara, juga akan mengerek harga CPO yang saat ini rendah.
Nantinya setiap CPO yang dieskpor akan dipungut oleh pemerintah sebesar US$ 50 per ton. Namun, jika ekspor dalam bentuk produknya hanya akan dikenakan pungutan US$ 30 per ton.
Hasilnya, akan digunakan untuk pengembangan industri CPO itu sendiri seperti replanting perkebunan rakyat serta dana untuk riset dan pengembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News