kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.254   -11,00   -0,07%
  • IDX 6.901   -0,33   0,00%
  • KOMPAS100 1.003   -0,66   -0,07%
  • LQ45 765   -2,86   -0,37%
  • ISSI 227   0,68   0,30%
  • IDX30 394   -1,68   -0,43%
  • IDXHIDIV20 455   -1,97   -0,43%
  • IDX80 112   -0,17   -0,15%
  • IDXV30 114   0,09   0,08%
  • IDXQ30 127   -0,75   -0,59%

Anas minta KPK periksa aliran dana ke Marzuki Alie


Selasa, 30 September 2014 / 13:51 WIB
Anas minta KPK periksa aliran dana ke Marzuki Alie
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berpotensi lanjut menguat pada perdagangan Jumat (14/4). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui pengacaranya, Handika Honggowongso, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan aliran dana ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dari perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Handika meminta KPK adil untuk mengusut siapa pun yang terindikasi melakukan tindak pidana, bukan hanya menjerat kliennya.

"Yang fair lah, jangan yang ke sana ditutup, sedangkan yang ke sini di-unyek-unyek sampai keriting," kata Handika melalui pesan singkat, Senin (29/9) malam.

Menurut Handika, tidak ada alasan bagi KPK untuk mengabaikan fakta persidangan kasus Anas yang mengungkapkan adanya dugaan aliran dana US$ 1 juta untuk Marzuki Alie.

Saat bersaksi dalam persidangan Anas beberapa waktu lalu, mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Nawar, mengaku bahwa Nazaruddin pernah menyerahkan uang kepada Marzuki serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, terkait Kongres Demokrat.

Anas, Andi, dan Marzuki saat itu maju sebagai kandidat ketua umum Demokrat. 

Adapun mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengungkapkan adanya uang US$ 1 juta dari kas Grup Permai untuk Marzuki. Uang tersebut dikeluarkan kas Grup Permai sekitar Januari 2010. 

Selain mendesak KPK, Handika mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang tidak menjadikan informasi mengenai aliran dana ke Marzuki tersebut sebagai fakta hukum.

"Mengapa fakta hukum soal aliran dana 1 juta dollar AS ke Pak MA (Marzuki Alie) yang terungkap di persidangan dari bukti catatan keuangan Yulianis, keterangan saksi Yulianis, ajudan NZ (Nazaruddin), yaitu Iwan, staf ahli NZ, yaitu Nuril dan saksi Sukur yang saling bersesuaian tidak dijadikan fakta dan pertimbangan hukum, padahal waktu sidang majelis sangat antusias memeriksa soal itu," tutur Handika.

Pada 24 September, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anas. Hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian hadiah atau janji.

Dia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli beberapa bidang tanah di Jakarta dan Yogyakarta. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×