kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Anas: Memangnya saya calo tanah?


Kamis, 26 April 2012 / 13:32 WIB
Anas: Memangnya saya calo tanah?
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,75% atau 45,08% ke 5.993,24 pada Rabu (21/4).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali membantah keterlibatan dirinya dalam kepengurusan sertifikat proyek kompleks olahraga Hambalang, Jawa Barat.

"Tidak betul. Memangnya saya calo tanah? Memangnya saya calo sertifikat? Tidak ada pertemuan dengan Joyo ," ujar Anas saat mendampingi isterinya Athiyyah Laila yang diperiksa terkait kasus proyek Stadion Hambalang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4). Joyo yang dimaksud adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto.

Sebelumnya, sejumlah saksi dipersidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pernah mengatakan, ada pertemuan di restoran Nippon Khan pada sekitar Desember-Januari 2010. Pertemuan tersebut membahas mengenai sertifikasi Hambalang. Pertemuan itu dihadiri oleh Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dan Anas Urbaningrum.

Setelah pertemuan tersebut kepengurusan sertifikat yang tadinya berbelit-belit langsung dapat dituntaskan. Kemudian oleh Ignatius, sertifikat diserahkan kepada Anas. Anas lalu menyerahkannya kepada Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras.

Mahfud kemudian menyerahkan sertifikat itu kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non aktif Wafid Muharram. Dalam pengurusan sertifikat ini, PT Adhi Karya selaku pemenang kontrak bersama PT Wijaya Karya menyerahkan uang sebesar Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×