kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha Sugih Energy digugat pailit


Selasa, 03 Mei 2016 / 13:14 WIB
Anak usaha Sugih Energy digugat pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Petroselat Ltd, menghadapi gugatan pailit. Permohonan pailit yang diajukan PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan pailit ini dilayangkan lantaran Petroselat dinilai memiliki utang yang jatuh tempo masing-masing US$ 402.027 dan US$ 448.442. Utang tersebut berasal dari perjanjian kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang diteken Agustus-September 2014.

Dalam KKKS itu,  Petroselat Ltd memerlukan Tug Boat dan Barge untuk menunjang kegiatan usahanya. "Petroselat akan membayar kepada kontraktor (Richland dan Sentosasegara) sebagai uang sewa Tug Boat dan Barge," kata Wemmy Muharamsyah, kuasa hukum kedua pemohon, dalam berkas yang diperoleh KONTAN, Senin (2/5).

Dalam KKKS dengan Richland, uang sewa yang berlaku adalah sebesar US$ 2.498 per hari. Sementara untuk Sentosasegara senilai US$ 1.788 per hari. Menurut Wemmy, kedua kliennya itu telah memberikan dan menyelesaikan seluruh kewajiban berdasarkan kontrak. Namun, kedua kliennya sampai saat ini belum menerima pembayaran secara utuh. Terhitung Juni 2015, Petroselat tidak lagi melakukan kewajiban pembayaran.

Pihaknya pun sudah mengajukan surat peringatan pada 12 Oktober 2015 untuk segera membayarkan kewajibannya paling lambat 31 Oktober 2015. Namun Petroselat tak kunjung membayar utangnya.

Per 29 Februari 2016, utang Petroselat kepada Richland adalah sebesar US$ 402.072. "Utang tersebut terdiri dari faktur terutang dari 11 Juni - 19 November 2015 beserta denda," tambah Wemmy.

Begitu juga dengan Sentosasegara, dimana Petroselat juga tak membayar utangnya sebesar US$ 448.442 per 28 Januari 2016.

Permohonan pailit dengan No. 16/Pdt.Sus.Pailit/2016/Pn.Jkt.Pst ini akan memasuki sidang kedua pada Rabu pekan ini (4/5) dengan agenda jawaban Petroselat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×