kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Amankan Pasokan Minyak Goreng Domestik, Kemendag Terapkan Aturan Baru Soal Ekspor CPO


Selasa, 03 Januari 2023 / 13:22 WIB
Amankan Pasokan Minyak Goreng Domestik, Kemendag Terapkan Aturan Baru Soal Ekspor CPO
ILUSTRASI. Kemendag menetapkan rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya menjadi 1:6


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya menjadi 1:6. Rasio ini lebih kecil dari sebelumnya yaitu 1:8.

Artinya, produsen yang memasok CPO untuk kebutuhan dalam negeri, saat ini hanya bisa mengekspor dengan jatah 6 kali lipat dari yang dipasok tersebut. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi bulan Puasa dan Lebaran agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri. 

Baca Juga: Harga CPO Sepanjang 2023 Diperkirakan Melemah Meski Sempat Menguat di Semester I

"Karena kemungkinan kebutuhanya akan meningkat, maka rasio volume ekspor dari volume kebutuhan dalam negeri (DMO) diturunkan dari 1:8 jadi 1:6," kata Zulhas dalam keteranganya, Selasa (3/1). 

Meski begitu, Zulhas meyakini penurunan rasio ini tidak akan  mengganggu kinerja ekspor CPO. Ia meyakini para eksportir masih berkesempatan untuk melakukan ekspor dalam jumlah yang masih besar. 

"Yang diutamakan adalah kepentingan dalam negeri," kata Zulhas. 

Baca Juga: Indonesia Akan Perketat Lagi Aturan Ekspor CPO Mulai 1 Januari 2023

Adapun keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri NO. 19/DAGLU/KEP/12/2022 tentang Penetapan rasio pengali sebagai dasar penetapan hak ekspor CPO dan turunanya. 

Selanjutnya, keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×