kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Alternative minimum tax dihapus dari RUU HPP, begini komentar pengamat pajak


Selasa, 05 Oktober 2021 / 18:44 WIB
Alternative minimum tax dihapus dari RUU HPP, begini komentar pengamat pajak
ILUSTRASI. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan alternative minimum tax (AMT) dalam RUU HPP.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan  alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak. Pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial.

Terkait penghapusan AMT tersebut, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, international tax avoidance atau penghindaran pajak lintas yurisdiksi merupakan salah satu isu global yang selama satu dekade terakhir menjadi agenda pajak, baik dalam lingkup tiap negara maupun dalam rangka koordinasi antarnegara.

Baca Juga: Kemenkeu: Hingga Agustus, restitusi pajak meningkat jadi Rp 144,02 triliun

Hal ini karena international tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum serta ketidakselarasan sistem pajak antar negara. Dia mengatakan, praktik ini dilakukan perusahaan multinasional yang umumnya beroperasi dan melakukan aktivitas ekonomi lintas yurisdiksi.

Selain itu, dengan model bisnis global, perusahaan multinasional bisa melakukan pengalihan laba yang berdampak pada skema kerugian (laba rendah) di entitas yang beroperasi di negara dengan tarif pajak tinggi dan menghasilkan laba tinggi pada entitas yang beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah.

“Dalam skala global, kerja sama telah dilakukan melalui proyek base erosion and profit shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh OECD dan G20. Tujuannya untuk secara bersama-sama memerangi penghindaran pajak melalui suatu koordinasi serta merilis panduan ketentuan anti penghindaran pajak yang bisa diterima secara internasional,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10).

Menurutnya, dalam konteks setiap negara, ketentuan anti penghindaran pajak umumnya dikategorikan dalam dua jenis yaitu general anti-avoidance rule (GAAR) dan specific anti avoidance rule (SAAR).

“Perlu diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam memerangi penghindaran pajak, semisal melalui ketemtuan transfer pricing, anti treaty abuse, dan lainnya, “ imbuh Bawono. 

Selanjutnya: Jelang dibawa ke paripurna DPR, alternative minimum tax dihapus dalam RUU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×