kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Alih daya hanya di lima bidang kerja


Sabtu, 17 November 2012 / 07:55 WIB
Alih daya hanya di lima bidang kerja
ILUSTRASI. Wintermar Offshore Marine Tbk.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Setelah tertunda beberapa kali lantaran sengitnya pembahasan, akhirnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meneken aturan soal alih daya alias outsourcing.

Beleid berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) bertajuk Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain diteken pada Kamis (15/11) lalu. Saat ini, aturan itu masih berada di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM).

Muhaimin mengatakan, peraturan baru mengatur dua pola hubungan kerja. Pertama, pemborongan pekerjaan. Kedua, penempatan tenaga kerja alih daya lewat perusahaan pengerah jasa pekerja. (PPJP). "Saat ini posisi permenakertrans alih daya sudah di Kemkum HAM untuk dibuat berita acara dan diundang-kan," ujarnya, Jumat (16/11).

Muhaimin menjelaskan, jenis pekerjaan alih daya dibatasi cuma lima yakni, jasa kebersihan, sekuriti, katering, transportasi/sopir dan jasa pertambangan. Hasil ini lebih mendukung tuntutan pekerja. Sebab, pekerja di luar lima bidang itu tidak boleh dialihdayakan. Kalau pun mau dialihkan, harus lewat pemborongan pekerjaan, entah dengan sub kontrak perusahaan atau dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Aturan itu sekaligus bakal mendapat tentangan pengusaha yang selama ini menuntut jasa alih daya tak dibatasi pada lima bidang itu. Meski santer terdengar kalangan pengusaha bakal menggugat ke pengadilan, Muhaimin optimistis langkah itu tidak akan berlanjut. "Hampir dipastikan, seluruh pihak memahami. Pekerjaan di luar lima bidang itu boleh lewat pemborongan," tandasnya.

Aturan itu juga menetapkan masa transisi pemberlakuan selama enam bulan. Putusan ini merupakan jalan tengah dari tuntutan buruh yang meminta masa transaksi selama tiga bulan dan pengusaha meminta sekitar satu tahun.

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyambut baik beleid alih daya ini. Wakil buruh di Badan Pekerja Tripartit Nasional itu bakal menemui Biro Hukum Kemenakertrans, Senin (19/11) depan, untuk meminta salinan aturan tersebut. Selanjutnya, buruh akan mempelajari dan memastikan apakah sesuai dengan tuntutan. "Kami juga akan pastikan tak ada embel-embel di belakang pembatasan pekerjaan alih daya itu," tegasnya.

Endang Susilowati, Koordinator Tim Litigasi Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuding pemerintah melanggar kesepakatan tripartit nasional jika benar memberlakukan pembatasan pekerjaan alih daya.

Pertemuan tripartit terakhir hanya menyepakati penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain lewat sistem pemborongan dan PPJP. "Belum ada titik temu soal pembatasan alih daya, sehingga harus dibahas lagi redaksionalnya," ujar Endang.

Apindo bakal mempelajari terlebih dahulu isi peraturan alih daya sebelum mengambil langkah selanjutnya. Tapi, ia memperkirakan, opsi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara mungkin urung dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×