kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alhamdulillah, kian banyak rumah bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Selasa, 28 Mei 2019 / 23:54 WIB
Alhamdulillah, kian banyak rumah bisa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pembebasan PPN untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana ini bertujuan mendukung program pemerintah mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.

"Selain itu, kebijakan ini juga memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," terang Kemkeu.

Kebijakan baru ini memerinci sejumlah ketentuan yang mesti terpenuhi agar rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bebas PPN.

  • Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi (m2).
  • Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
  • Ketiga, rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, serta tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
  • Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
  • Terakhir, perolehannya secara tunai ataupun melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berprinsip syariah.

Adapun pondok boro yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan sederhana, bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau karyawan yang digunakan sebagai tempat tinggal para buruh atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati.

Sementara, asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan yang dibiayai universitas atau sekolah, perorangan atau pemerintah daerah yang peruntukannya sebagai pemondokan pelajar atau mahasiswa.

Perumahan lain yang dibebaskan dari pengenaan PPN juga meliputi rumah pekerja, yaitu hunian bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiayai suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial.

Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat juga termasuk yang mendapat insentif pembebasan PPN.

Terkait batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tercantum dalam lampiran PMK 81/2019.

  • Zona pertama, yaitu pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai). Di zona ini batas harga jual maksimal yang tidak lagi terkena PPN adalah Rp 140 juta. Batas ini naik dari tahun lalu yang Rp 130 juta . Tahun depan, batas harga ini akan naik lagi menjadi Rp 150,5 juta.
  • Zona kedua, yaitu Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu). Batas harga tidak terkena PPN di zona ini Rp 153 juta, naik dari tahun lalu Rp142 juta. Tahun depan batas harga jual akan kembali naik menjadi Rp 164,5 juta.
  • Zona ketiga, yaitu Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau. Di zona ini rumah dengan harga maksimal Rp 146 juta bebaskan dari PPN. Batas harga di sini juga sudah naik dari tahun lalu Rp136 juta. Tahun depan batas harga jual akan naik lagi menjadi Rp 156,5 juta.
  • Zona terakhir adalah Papua dan Papua Barat dengan ketentuan rumah seharga maksimal Rp 212 juta bebas pengenaan PPN. Lagi-lagi, batas harga ini juga sudah naik dari tahun lalu Rp 205 juta. Tahun depan pemerintah menaikkan lagi batas harga jual menjadi Rp 219 juta.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 22 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×