Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tak terima dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan untuk membeberkan informasi terkait pengelolan uang donasi dana sumbangan dari konsumen, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengeloa mini market Alfamart ini masih keberatan atas pertimbangan majelis komisioner yang menilai Alfamart merupakan badan publik. Gugatan itu diajukan perusahaan yang mengelola mini market Alfamart pada 10 Januari 2016. Gugatan diajukan kepada KIP dan Mustolih Siradj selaku pelapor ke KIP sebagai tergugat I dan II.
Hal itu merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).
Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.
"Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status badan publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," papar Corporate Communicaton General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Nur Rachman, Kamis (9/2).
Ia justru menyayangkan Mustholih yang lebih memilih membangun opini publik dibanding mengikuti proses hukum persidangan. "Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA?" papar Nur Rachman.
Ia berharap, proses hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik. Sebelumnya, Kuasa hukum Alfamart Edi Mulyono dari kantor hukum Ihza & Ihza Partners mengatakan, dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KIP tersebut.
Sekadar memgingatkan, masalah ini bermula dari Mustolih belanja ke Alfamart. Saat membayar, kasir memberikan pilihan apakan uang kembalian akan disumbangkan atau dikembalikan. Setelah dipikir-dipikir, uang donasi yang terkumpul dari seluruh Alfamart jumlahnya tidak sedikit. Sebagai salah satu penyumbang, Mustolih minta transparansi informasi penggunaan donasi tersebut.
Tetapi pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan, sehingga Mustolih membawa kasus itu ke Komisi Informasi Pusat. Dia meminta Alfamart membuka data donasi tersebut ke publik. Gayung bersambut. KIP mengabulkan permohon itu.
"Mengabulkan permohonan dari pemohon sepenuhnya, " ujar Ketua Komisioner KIP Devy Ariani dalam putusan yang dibacakan, Senin 19 Desember 2015.
Devy juga mengabulkan permohonan dari pemohon untuk membuka informasi ke publik terkait donasi pengumpulan uang dan penyaluran sumbangan yang dilakukan oleh Alfamart. KIP juga memerintahkan Alfamart memberikan salinan aliran dana bantuan ke Mustolih.
"Sejak dari mulainya program kegiatan dijalankan. Serta salinan kopi penyaluran sumbangan, baik jumlah penerima sumbangan donasi sejak kegiatan itu dilakukan," jelas Devy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News