Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.
“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” demikian cuitan BKN, Kamis (2/1)
Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://t.co/CiTW81fWmG
Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal. — #ASNKiniBeda (@BKNgoid) January 1, 2020
Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1) dinihari hingga siang dan sore hari.
Baca Juga: Ini nomor telepon darurat yang bisa dihubungi ketika menghadapi banjir
Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Kamis (2/1) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kab. Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1.
“Saat ini BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Agus Wibowo, dalam siaran persnya Kamis (2/1) pagi.
Baca Juga: PNS terkena dampak banjir dapat jatah cuti maksimal 1 bulan
Alasan Penting Mengenai cuti bagi PNS yang terdampak banjir itu, admin BKN merujuk pada Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
Menurut Peraturan BKN ini, Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News