kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Alasan pemerintah tak boleh diet infrastruktur


Selasa, 17 Oktober 2017 / 16:10 WIB
Alasan pemerintah tak boleh diet infrastruktur


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lemong menyatakan, pemerintah tidak boleh melakukan diet infrastruktur saat ini. Sebab, hal itu akan mempengaruhi investasi dan persepsi investor.

"Dari sudut pandang investasi dan investor, jangan sampai diet infrastruktur karena itu landasan dari segalanya. Dan sebetulnya tidak perlu," kata Lembong, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10).

Lebih lanjut Lembong mengatakan, pembangunan infrastruktur mencakup landasan konektivitas, pariwisata, penurunan biaya logistik, hingga memperlancar bisnis e-commerce. Ia bilang, pemerintah telah memiliki solusi pendanaan infrastruktur agar tidak membebani APBN.

Utamaya, melalui sekuritisasi melalui monetisasi atau menguangkan aset-aset infrastruktur yang stabil ke pasar modal. "Kita bisa galang dana untuk bangun proyek-proyek yang baru," tambah dia.

Meski demikian, ia mengakui saat ini pemerintah masih memiliki kendala untuk menjalankan hal itu. Pertama, sistem perpajakan masih belum sepenuhnya kondusif. Kedua, adanya kendala hukum. Sebab sekuritiasai yang sejati atau murni memerlukan wadah berupa bisnis trust.

"Yang namanya trust law itu hukum Inggris, sementara Indonesia masih pakai hukum Belanda. Itu PR kami supaya sekuritiasai bisa berjalan sepenuhnya," ujar Lembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×