CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.962   17,00   0,09%
  • IDX 6.232   56,24   0,91%
  • KOMPAS100 823   8,72   1,07%
  • LQ45 628   5,84   0,94%
  • ISSI 214   2,70   1,27%
  • IDX30 354   2,95   0,84%
  • IDXHIDIV20 440   1,97   0,45%
  • IDX80 94   1,10   1,18%
  • IDXV30 118   0,63   0,54%
  • IDXQ30 114   0,48   0,43%

Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II


Rabu, 19 Mei 2021 / 18:31 WIB
ILUSTRASI. Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).  

Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlasif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Bahkan, Airlangga menyebut Presiden Jokowi sudah berkirim surat ke DPR RI supaya aturan tax amnesty segera dibahas.  

“Dan ini Bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Menko Perekonomian Airlangga, Rabu (19/5).

Selanjutnya: Penerapan Pajak Kekayaan, Mengapa Tidak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×