kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II


Rabu, 19 Mei 2021 / 18:31 WIB
Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II
ILUSTRASI. Alasan Kadin tolak wacana tax amnesty jilid II


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Herman Juwono, menolak adanya wacana tax amnestry jilid II yang dicanangkan oleh pemerintah. 

Menurut Herman jika tax amnesty jilid II digelar maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun lalu. Sehingga, bagi para peserta tax amnesty 2016-2017, sama sekali tidak mengusung asas keadilan.

“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Rabu (19/5). 

Herman mengatakan, penerimaan negara dengan sendirinya akan membaik apabila penanganan pandemi sukses. Sejalan dengan reformasi ekonomi dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Kata pengamat pajak soal rencana pemerintah berlakukan tax amnesty jilid II

Setali tiga uang, tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan. Sekalipun diadakan, prediksi Herman uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp 100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Sehingga, angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022. 

“Jadi pemerintah harus fokus pemulihan ekonomi dulu, kalau membaik maka penerimaan pajak juga akan terakselerasi,” ujar dia. 

Di sisi lain, Herman menyampaikan berdasarkan informasi yang dia himpun, bahwa bentuk pengampunan pajak yang direncanakan oleh pemerintah yakni voluntary disclosure program (VDP).  

VDP ini merupakan suatu program lanjutan tax amnesty 2016-2017 lalu. Dalam program itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela, tapi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah agendakan tax amnesty jilid II




TERBARU

[X]
×