kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.331   0,00   0,00%
  • IDX 7.189   22,66   0,32%
  • KOMPAS100 1.047   3,27   0,31%
  • LQ45 804   1,93   0,24%
  • ISSI 233   1,24   0,54%
  • IDX30 416   0,13   0,03%
  • IDXHIDIV20 486   0,14   0,03%
  • IDX80 118   0,33   0,28%
  • IDXV30 120   0,67   0,56%
  • IDXQ30 134   0,14   0,10%

Akta kematian korban AirAsia belum diterbitkan


Kamis, 22 Januari 2015 / 12:29 WIB
Akta kematian korban AirAsia belum diterbitkan
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Kota Padang 2023.


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya tidak mau terburu-buru menerbitkan akta kematian korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 karena masih menunggu seluruh proses evakuasi yang dilakukan Basarnas.

"Ini masalah kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (21/1/2015).

Menurut dia, tragedi pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, utamanya terkait asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris.

Untuk itu, Pemkot Surabaya menggelar pertemuan dengan OJK juga dihadiri perwakilan Basarnas, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta para keluarga korban.

Risma mengatakan dalam rangka memfasilitasi keluarga korban untuk penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban, pemkot telah mengirimkan surat tertanggal 5 Januari 2015.

Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia.
Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×