kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

AirAsia kesulitan tentukan ahli waris korban


Selasa, 20 Januari 2015 / 23:47 WIB
AirAsia kesulitan tentukan ahli waris korban
ILUSTRASI. J.CO edisi terbatas hadirkan menu terbaru Donut Merdeka yang hanya hadir khusus di bulan Agustus spesial HUT RI.


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Manajemen Maskapai AirAsia Indonesia mengaku kesulitan dalam menentukan ahli waris dari pemegang asuransi korban pesawat QZ 8501 karena dibutuhkan data-data dokumen yang lengkap dari masing-masing keluarga korban.

"Saat ini menunggu kelengkapan dokumen keluarga penumpang, di dalam yang kenyataan kita hadapi tidak mudah untuk (pengecekan) dokumen," kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (20/1).

Sunu menjelaskan penumpang yang menjadi korban, yakni tidak hanya satu orang, tetapi juga berkeluarga dalam pesawat tersebut, karena itu sulit menentukan ahli waris yang sah.

"Siapa ahli hak waris, menunggu kelengkapan dokumen, (kecelakaan) yang terjadi bukan satu dua penumpang, mereka beli berkeluarga, menimbulkan pertanyaan siapa hak waris yang sah," katanya.

Namun, maskapai dengan penerbangan berbiaya murah itu berjanji akan melunasi pembayaran klaim asuransi korban Pesawat QZ 8501 hingga tuntas sesuai permintaan keluarga korban.

Sunu mengatakan pihaknya akan melunasi klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011.

"Saya sudah sampaikan bahwa AirAsia akan tunduk kepada Permen Nomor 77 Tahun 2011 terkait kompensasi Rp1,25 miliar," katanya.

Kendati pun, Sunu mengatakan pihaknya telah menyediakan dana kompensasi sebesar Rp300 juta sebagai pembayaran awal untuk keluarga korban yang belum ditemukan.

"Karena dampak dari insiden ini menjadikan mereka mengalami kesulitan keuangan. Kami menawarkan sejumlah uang tertentu untuk dapat diambil," katanya.

Ketika ditanya soal penetapan tarif batas bawah tiket pesawat 40 persen dari tarif batas atas, Sunu mengaku akan menuruti perintah tersebut..

"Kita mengikuti pemerintah karena kita dibina Kemenhub, kalau 'deadline' 30 Januari 2015, kita siap menjalankannya," katanya.

Namun, ia belum mau berkomentar banyak terkait bisnis ke depannya karena saat ini masih berfokus pada evakuasi dan pembayaran klaim asuransi keluarga korban.

"Saya belum fokus masalah bisnis, saya jujur masih urusi penumpang keluarga kami yang kesulitan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×