kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akom dipanggil jadi saksi bagi Andi Narogong


Senin, 16 Oktober 2017 / 09:09 WIB
Akom dipanggil jadi saksi bagi Andi Narogong


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) kembali dipanggil Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, hari ini (16/10).

"Iya (ada Akom)," kata Jaksa KPK Irene Putri ketika dikonfirmasi.

Sementara, menurut keterangan kuasa hukum Andi, Samsul Huda, ada empat nama lain yang dipanggil, yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Efendi, politikus Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon dan Farhati.

Sebelumnya, Akom sempat membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 100.000, meskipun namanya disebut dalam putusan sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Akom memang mengakui pernah menerima uang, hanya saja dalam kapasitas sebagai honor pembicara ketika menyosialisasikan undang-undang sistem administrasi kependudukan di dapilnya, Bekasi.

Sementara, politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah juga mengakui menerima uang Rp 1 miliar, namun telah dikembalikan ke negara lewat KPK. Jafar membantah duit tersebut dari proyek e-KTP, lantaran diterima dari Muhammad Nazarudin untuk keperluan partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×