Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) kembali dipanggil Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, hari ini (16/10).
"Iya (ada Akom)," kata Jaksa KPK Irene Putri ketika dikonfirmasi.
Sementara, menurut keterangan kuasa hukum Andi, Samsul Huda, ada empat nama lain yang dipanggil, yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Efendi, politikus Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon dan Farhati.
Sebelumnya, Akom sempat membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 100.000, meskipun namanya disebut dalam putusan sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Akom memang mengakui pernah menerima uang, hanya saja dalam kapasitas sebagai honor pembicara ketika menyosialisasikan undang-undang sistem administrasi kependudukan di dapilnya, Bekasi.
Sementara, politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah juga mengakui menerima uang Rp 1 miliar, namun telah dikembalikan ke negara lewat KPK. Jafar membantah duit tersebut dari proyek e-KTP, lantaran diterima dari Muhammad Nazarudin untuk keperluan partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News