kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.122   -3,00   -0,02%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Akom dipanggil jadi saksi bagi Andi Narogong


Senin, 16 Oktober 2017 / 09:09 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) kembali dipanggil Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP (KTP elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, hari ini (16/10).

"Iya (ada Akom)," kata Jaksa KPK Irene Putri ketika dikonfirmasi.

Sementara, menurut keterangan kuasa hukum Andi, Samsul Huda, ada empat nama lain yang dipanggil, yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Efendi, politikus Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon dan Farhati.

Sebelumnya, Akom sempat membantah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 100.000, meskipun namanya disebut dalam putusan sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Akom memang mengakui pernah menerima uang, hanya saja dalam kapasitas sebagai honor pembicara ketika menyosialisasikan undang-undang sistem administrasi kependudukan di dapilnya, Bekasi.

Sementara, politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah juga mengakui menerima uang Rp 1 miliar, namun telah dikembalikan ke negara lewat KPK. Jafar membantah duit tersebut dari proyek e-KTP, lantaran diterima dari Muhammad Nazarudin untuk keperluan partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×