CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK


Rabu, 03 April 2013 / 13:47 WIB
Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK
ILUSTRASI. Garuda Maintenance Facility.Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rapat pleno Hakim Konstitusi akhirnya memilih Muhammad Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015.

Akil terpilih setelah mengantongi tujuh dari sembilan hakim yang memiliki hak suara, sedangkan dua suara lainnya diraih Harjono.

Setelah terpilih, Akil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terpilihnya ia menjadi Ketua MK. Menurutnya, tugas berat kini ada dipundaknya untuk membawa lembaga ini menjadi lebih baik.

"MK sebagai lembaga tinggi negara kini harus memenuhi harapan masyarat yang cukup tinggi," kata Akil, Rabu (3/4)

Dengan terpilihnya Akil sebagai Ketua MK yang baru ini, maka ia menjadi generasi ketiga dari lembaga yang lahir pasca reformasi ini, setelah sebelumnya pernah diduduki Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Sebagai ketua, Akil berjanji bahwa dalam kepemimpinannya nanti tidak akan ada yang berbeda dalam tugas dan kewenangan MK. Menurutnya MK bukanlah one man show oleh ketua saja tapi juga kolektif dan kolegial oleh seluruh hakim.

Ia pun berharap independensi hakim dan lembaga MK akan terus ditingkatkan melalui setiap putusan yang dihasilkannya.

Rencananya, Akil akan diambil sumpah jabatannya sebagai Ketua MK pada Jumat (5/4) mendatang.

Akil menerangkan bahwa awalnya pemilihan ketua MK ini akan dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, karena yang calon ketua yang maju lebih dari satu, maka harus dilakukan voting.

"Jam 10 sudah bermusyawarah mufakat dan karena ada yang maju lebih dari satu jadi harus voting," katanya.

Voting pun terpaksa dilakukan karena ada empat Hakim Konstitusi yang maju, selain Akil, ada nama lain seperti Jarjono, Hamdan Zulva dan Arief Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×