Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Oleh sebab itu, penangkapan Nyoman diharapkan menjadi titik terang terungkapnya kasus ini. Dalam waktu dekat, KPK diagendakan menyampaikan keterangan pers untuk membeberkan perkara ini secara komprehensif.
Baca Juga: Dalam OTT bawang putih, KPK amankan Rp 2 miliar
Sudah Diingatkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri rupanya sudah mewanti-wanti kadernya untuk taat terhadap hukum sebelum Kongres ke-V partainya berlangsung. Melalui Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Megawati mengeluarkan Instruksi Nomor 6255/IN/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.
Instruksi itu diteken Hasto dan Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun. Megawati mengingatkan para kader tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan selama kongres berlangsung.
"Kami keluarkan instruksi khusus instruksi tersebut jadi kami keluarkan pada 5 Agustus sebuah edaran tertulis. Kami belajar pada kongres 2015 lalu di mana ada kader kami yang dipecat dengan tidak hormat, pemecatan seketika ketika di dalam kongres ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji," kata Hasto di lokasi Kongres ke-V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Rabu.
Kader yang dimaksud, yakni Adriansyah. Diketahui, KPK menangkap Adriansyah tepat ketika Kongres IV PDI-P digelar di Bali. KPK menangkap Adriansyah di Swiss-bellhotel Sanur, Bali, Kamis (9/4).
Penangkapan itu sendiri terkait izin pemulusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses. Suap itu sudah diterima Adriansyah sejak menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan hingga menjabat anggota DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News