kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Akhirnya Kivlan Zen penuhi panggilan Bareskrim Polri


Senin, 13 Mei 2019 / 11:46 WIB
Akhirnya Kivlan Zen penuhi panggilan Bareskrim Polri


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5).

Kivlan hadir pukul 10.05 WIB, dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Tampak pula kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Kivlan mengaku siap menghadapi tuduhan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan tersebut. Meski begitu, ia membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. "Tentu saja jelas saya bantah dong," kata Kivlan saat ditemui di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Perihal pemeriksaannya, Kivlan mengaku belum mengetahui materi dan detail mengenai pemeriksaan tersebut.

"Saya kan belum tahu apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin, tapi saya kan nggak tahu. Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Saya kan nggak tahu, tentu saya ingin tahu siapa yang menjadi tersangka, saya menjadi saksi terhadap dia, berarti bukan terhadap saya dong," ujar dia.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Polri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×