kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akhir pekan, puncak arus balik terminal Pulogadung


Jumat, 01 Agustus 2014 / 14:36 WIB
Akhir pekan, puncak arus balik terminal Pulogadung
ILUSTRASI. Susu dingin efektif melancarkan pencernaan dan menurunkan asam lambung.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Puncak arus balik mudik Lebaran 1435 Hijriah dari Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, diprediksi akan terjadi pada akhir pekan atau pada H+4 dan H+5. Warga diprediksi akan tiba di Ibukota sebelum waktu beraktivitas yang jatuh pada Senin (4/8).

Kepala Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Pulogadung, Muhammad Arafat menyatakan, lonjakan penumpang arus balik mudik Lebaran sudah mulai terasa di terminal tersebut hari ini.

"Sejak pagi sekitar pukul 09.00, sudah dua ribu penumpang tiba di Terminal Pulogadung," kata Arafat, kepada wartawan, Jumat (1/8).

Menurut Arafat, kondisi ini sudah tergolong ramai. Sebab, sehari sebelumnya, total penumpang arus balik yang tiba di Terminal Pulogadung sebanyak 2.100 penumpang. "Jadi hari ini sudah termasuk ramai untuk penumpang arus baliknya," ujar Arafat.

Kendati demikian, ia menyatakan, pada akhir pekan ini yakni Sabtu (2/8) dan Minggu (3/8) atau H+4 dan H+5, akan menjadi puncak arus balik mudik di Terminal Pulogadung.

Untuk mengantisipasi puncak arus balik, keamanan di dalam terminal tersebut akan diperketat. "Kita terus berkoordinasi dengan aparat kemanan untuk kedatangan pemudik yang tiba di Jakarta dan puncaknya diprediksi H+4 besok," ujar Arafat. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×