kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Akhir Juni, penerimaan pajak sudah capai Rp 581,54 triliun


Selasa, 10 Juli 2018 / 16:42 WIB
Akhir Juni, penerimaan pajak sudah capai Rp 581,54 triliun
ILUSTRASI.


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak selama semester I-2018 sebesar 40,84% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun atau sebesar Rp 581,54 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, penerimaan pajak sepanjang semester I-2018 ini tumbuh 13,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kami optimistis pertumbuhan dobel digit sampai akhir tahun. Bila secara apple to apple, pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu sebesar 16,71% bila dikeluarkan penerimaan tax amnesty,” kata Robert di kantornya, Selasa (10/7).

Robert melanjutkan, per jenis pajak, semua tumbuh di atas 20%. Yang paling tinggi pertumbuhannya adalah PPh 22 impor yang tumbuh sebesar 28%. Kemudian, pertumbuhan PPN impor juga tumbuh 24,79% secara tahunan.

Jenis pajak lainnya, yakni PPh Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Orang Pribadi tumbuh masing-masing 23,79%, 22,23%, dan 20,06%.

Sementara itu, bila dirinci berdasarkan sektor usaha, sektor yang pertumbuhan penerimaan pajaknya paling tinggi sepanjang semester I-2018 adalah sektor pertambangan yang tumbuh 79,71% dibandingkan tahun lalu. Kedua, setoran dari sektor pertanian yang tumbuh 34,35%.

“Adapun, sektor industri pengolahan yang berkontribusi 30,3% tumbuh 12,64% dibandingkan tahun lalu. Sementara, sektor perdagangan yang kontribusinya 20,6% tumbuh 27,91%,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×