kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akhir Juni, penerimaan pajak sudah capai Rp 581,54 triliun


Selasa, 10 Juli 2018 / 16:42 WIB
Akhir Juni, penerimaan pajak sudah capai Rp 581,54 triliun
ILUSTRASI.


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak selama semester I-2018 sebesar 40,84% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun atau sebesar Rp 581,54 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, penerimaan pajak sepanjang semester I-2018 ini tumbuh 13,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kami optimistis pertumbuhan dobel digit sampai akhir tahun. Bila secara apple to apple, pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu sebesar 16,71% bila dikeluarkan penerimaan tax amnesty,” kata Robert di kantornya, Selasa (10/7).

Robert melanjutkan, per jenis pajak, semua tumbuh di atas 20%. Yang paling tinggi pertumbuhannya adalah PPh 22 impor yang tumbuh sebesar 28%. Kemudian, pertumbuhan PPN impor juga tumbuh 24,79% secara tahunan.

Jenis pajak lainnya, yakni PPh Badan, PPh Pasal 21, dan PPh Orang Pribadi tumbuh masing-masing 23,79%, 22,23%, dan 20,06%.

Sementara itu, bila dirinci berdasarkan sektor usaha, sektor yang pertumbuhan penerimaan pajaknya paling tinggi sepanjang semester I-2018 adalah sektor pertambangan yang tumbuh 79,71% dibandingkan tahun lalu. Kedua, setoran dari sektor pertanian yang tumbuh 34,35%.

“Adapun, sektor industri pengolahan yang berkontribusi 30,3% tumbuh 12,64% dibandingkan tahun lalu. Sementara, sektor perdagangan yang kontribusinya 20,6% tumbuh 27,91%,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×